JAKARTA. Pemerintah diminta untuk mengkaji lebih dalam lagi terkait rencana kenaikan royalti batubara untuk izin usaha pertambangan (IUP). Ada banyak dampak yang akan terjadi jika pemerintah tetap ingin menaikkan royalti. Pengamat pertambangan dan Metalurgi, Yusuf menuturkan kajian royalti batubara ini memang terlihat tidak adil. Sebab perusahaan pertambangan dikenakan royalti 13,5%, sementara IUP hanya dikenakan kewajiban 3,5% dan 7%. Menurutnya untuk menentukan royalti, juga harus melihat beban dan kondisi masing-masing perusahaan. Karena untuk melihat industri batubara, harus dilihat striping rationya, lokasi tambang, ketebalan sin dan kualitas batu bara. Jika melihat beberapa aspek tersebut, maka keinginan untuk menyamakan royalti IUP dan PKP2Bm justru tidak merata.
Royalti dinaikkan, tambang ilegal tambah marak
JAKARTA. Pemerintah diminta untuk mengkaji lebih dalam lagi terkait rencana kenaikan royalti batubara untuk izin usaha pertambangan (IUP). Ada banyak dampak yang akan terjadi jika pemerintah tetap ingin menaikkan royalti. Pengamat pertambangan dan Metalurgi, Yusuf menuturkan kajian royalti batubara ini memang terlihat tidak adil. Sebab perusahaan pertambangan dikenakan royalti 13,5%, sementara IUP hanya dikenakan kewajiban 3,5% dan 7%. Menurutnya untuk menentukan royalti, juga harus melihat beban dan kondisi masing-masing perusahaan. Karena untuk melihat industri batubara, harus dilihat striping rationya, lokasi tambang, ketebalan sin dan kualitas batu bara. Jika melihat beberapa aspek tersebut, maka keinginan untuk menyamakan royalti IUP dan PKP2Bm justru tidak merata.