JAKARTA. Meski menghadapi ancaman penghentian distribusi film dari Amerika Serikat (AS), pemerintah kukuh dengan keputusannya. Pemerintah tetap menghitung komponen royalti dalam bea masuk film impor. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heri Kristiono mengatakan, penghitungan royalti ini bukan menambah tarif bea masuk. Sebab, tarif bea masuk film impor masih tetap. Film impor diklasifikasikan dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%. Namun sekarang, pemerintah memasukkan pajak royalti dalam hitungan pabean film impor. Ini berawal dari surat Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) ke DJBC pada 26 Maret 2010 untuk menilai kembali nilai pabean film impor yang terlalu rendah. "Kami melakukan audit ulang karena nilai pabeannya terlalu rendah," ujar Thomas Sugijata, Direktur Jenderal Bea Cukai.
Royalti film tetap masuk nilai pabean
JAKARTA. Meski menghadapi ancaman penghentian distribusi film dari Amerika Serikat (AS), pemerintah kukuh dengan keputusannya. Pemerintah tetap menghitung komponen royalti dalam bea masuk film impor. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heri Kristiono mengatakan, penghitungan royalti ini bukan menambah tarif bea masuk. Sebab, tarif bea masuk film impor masih tetap. Film impor diklasifikasikan dalam HS code: 3706 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor 2,5%. Namun sekarang, pemerintah memasukkan pajak royalti dalam hitungan pabean film impor. Ini berawal dari surat Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) ke DJBC pada 26 Maret 2010 untuk menilai kembali nilai pabean film impor yang terlalu rendah. "Kami melakukan audit ulang karena nilai pabeannya terlalu rendah," ujar Thomas Sugijata, Direktur Jenderal Bea Cukai.