KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ABM Investama Tbk (
ABMM) ikut terdampak kebijakan penyesuaian royalti batubara bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditetapkan pemerintah. Asal tahu saja, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Noor 69 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam aturan ini, royalti untuk IUP batubara ditetapkan berjenjang berdasarkan jenis dan tingkat kalori batubara dan Harga Batubara Acuan (HBA) dengan besaran paling maksimum mencapai 13,5%.
Direktur ABM Investama Adrian Erlangga mengakui ada kenaikan yang signifikan dalam kebijakan terbaru ini.
Baca Juga: Tarif Royalti untuk IUP Berubah, Begini Dampaknya Bagi Golden Energy Mines (GEMS) "Peningkatan yang sangat tinggi sebetulnya. Namun kami mendukung keputusan pemerintah yang semestinya sudah mempertimbangkan segala aspek," ungkap Adrian kepada Kontan, Senin (22/8).
Kendati demikian, Adrian berharap pemerintah perlu memperhatikan formula HBA. Apalagi, HBA digunakan sebagai salah satu acuan untuk penetapan besaran royalti. Menurutnya, komponen harga batubara Newcastle sangat mempengaruhi besaran HBA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari