Royalti Musik Lintas Negara Terkendala Data, Indonesia Dorong Sistem Terhubung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan platform digital membuat karya musik semakin mudah digunakan dan dinikmati lintas negara.

Namun, aliran royalti kepada pencipta dan pemegang hak belum sepenuhnya mengikuti perkembangan tersebut karena sistem dan data antarnegara masih belum terhubung dengan baik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar mengatakan, persoalan utama dalam pengelolaan royalti lintas negara bukan semata-mata mengenai aturan hak cipta, melainkan pertukaran informasi.


"Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi," kata Hermansyah dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Usulan Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Ganggu Iklim Investasi Digital, Ini Alasannya

Menurut dia, ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem informasi membuat pencocokan antara penggunaan karya dan pemilik hak menjadi sulit.

Masalah dapat terjadi sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga pencocokan metadata.

Kondisi tersebut membuat proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi lebih kompleks, terutama ketika identitas atau pengidentifikasi suatu karya tidak tersedia secara memadai.

Kebutuhan terhadap sistem yang saling terhubung semakin besar seiring meningkatnya penggunaan musik melalui platform digital.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp 278 triliun pada 2024.

Dari jumlah itu, 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital, setara sekitar 37% dari total penerimaan royalti.

Namun, penerimaan royalti digital tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

Persoalan keterhubungan sistem menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam dialog global yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2026 di Bali.

Baca Juga: RUU Hak Cipta Bakal Atur AI, Google Cs Berpotensi Bayar Kompensasi

Forum yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum tersebut mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar.

Tiga isu utama yang dibahas adalah transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

Interoperabilitas diperlukan agar sistem dari berbagai negara dapat saling bertukar informasi secara andal, mulai dari data karya dan penggunaannya hingga pemilik hak dan pembayaran royalti.

Hermansyah mengatakan Indonesia tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

"Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal," ujarnya.

Menurut dia, tantangan lain muncul karena sebagian pasar berkembang masih memiliki keterbatasan infrastruktur teknologi informasi untuk mengelola data digital dalam jumlah besar.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa Indonesia ingin mendorong aturan main dan sistem bersama agar royalti yang mengalir lintas negara dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan secara lebih transparan dan adil.

Ia menilai tata kelola royalti tidak cukup hanya mengandalkan aturan hak cipta, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarlembaga dan sistem informasi yang saling terhubung.

Indonesia bawa gagasan ke WIPO

Di dalam negeri, pengelolaan hak cipta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Regulasi tersebut mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola DJKI serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan distribusi royalti.

Baca Juga: Revisi UU Hak Cipta Perkuat Hak Ekonomi Karya Jurnalistik, AI Disorot

Indonesia juga telah menyampaikan gagasan tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Pembahasan proposal tersebut akan berlanjut di SCCR.

Sementara itu, dialog di Bali diarahkan untuk bertukar pengalaman dan mencari solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

Hermansyah menegaskan, sistem royalti pada akhirnya harus mampu mengikuti perjalanan sebuah karya sejak digunakan hingga hak ekonominya diterima oleh pemilik.

"Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut," pungkasnya.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/07/151000526/35-negara-bahas-royalti-digital-indonesia-soroti-masalah-pertukaran-data?page=all#page2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News