JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif royalti batubara yang dihasilkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Tarif baru, yang maksimal akan naik 13%, akan diberlakukan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014. Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan tambahan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA), khususnya royalti, sebesar Rp 4 triliun. Namun sebelum rencana bergulir, Kementerian ESDM juga harus merevisi Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang royalti batubara untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP). Menanggapi kenaikan royalti perusahan batubara tersebut, Sekretaris Perusahan PT Bukit Asam Tbk, Joko Pramono, mengatakan, langkah pemerintah menaikkan royalti bagi perusahaan batubara yang berstatus pemegang IUP, merupakan bentuk diskriminasi. Ia menambahkan, kenaikan tarif menunjukkan ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap pemegang IUP jika dibandingkan dengan perlakuan bagi perusahan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Royalti Naik, Pemegang IUP Bisa Berguguran
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif royalti batubara yang dihasilkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara. Tarif baru, yang maksimal akan naik 13%, akan diberlakukan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014. Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan tambahan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA), khususnya royalti, sebesar Rp 4 triliun. Namun sebelum rencana bergulir, Kementerian ESDM juga harus merevisi Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang royalti batubara untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP). Menanggapi kenaikan royalti perusahan batubara tersebut, Sekretaris Perusahan PT Bukit Asam Tbk, Joko Pramono, mengatakan, langkah pemerintah menaikkan royalti bagi perusahaan batubara yang berstatus pemegang IUP, merupakan bentuk diskriminasi. Ia menambahkan, kenaikan tarif menunjukkan ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap pemegang IUP jika dibandingkan dengan perlakuan bagi perusahan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).