JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif royalti batubara yang dihasilkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara maksimal 13% tahun depan. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 mendatang. Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan adanya tambahan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) khususnya royalti sebesar Rp 4 triliun. Namun sebelum rencana ini bergulir, Kementerian ESDM juga harus merevisi Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang royalti batubara untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP). Menanggapi kenaikan royalti perusahan batubara tersebut Sekertaris Perusahan PT Bukit Asam Tbk Joko Pramono mengatakan, langkah pemerintah dalam menaikkan royalti bagi peursahan barubara yang dihasilkan oleh pemegang IUP ini merupakan bentuk diskriminasi dan ketimpangan perlakuan terhadap pemegang IUP jika dibandingkan dengan perlakuan pemerintah terhadap perusahan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Royalti naik, perusahaan pemegang IUP mati
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif royalti batubara yang dihasilkan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara maksimal 13% tahun depan. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 mendatang. Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan adanya tambahan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) khususnya royalti sebesar Rp 4 triliun. Namun sebelum rencana ini bergulir, Kementerian ESDM juga harus merevisi Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang royalti batubara untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP). Menanggapi kenaikan royalti perusahan batubara tersebut Sekertaris Perusahan PT Bukit Asam Tbk Joko Pramono mengatakan, langkah pemerintah dalam menaikkan royalti bagi peursahan barubara yang dihasilkan oleh pemegang IUP ini merupakan bentuk diskriminasi dan ketimpangan perlakuan terhadap pemegang IUP jika dibandingkan dengan perlakuan pemerintah terhadap perusahan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).