KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi menetapkan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022. Oleh karena itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti, salah satu poin yang sangat krusial dalam Perpu Cipta Kerja di bidang energi dan lingkungan adalah Paragraf 5 terkait perubahan iuran produksi/royalti produk hilirisasi batubara menjadi 0%.
Royalti Nol Persen Hilirisasi Batubara Berpotensi Rugikan Negara Rp 33,8 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi menetapkan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022. Oleh karena itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti, salah satu poin yang sangat krusial dalam Perpu Cipta Kerja di bidang energi dan lingkungan adalah Paragraf 5 terkait perubahan iuran produksi/royalti produk hilirisasi batubara menjadi 0%.