Royalti Nol Persen Hilirisasi Batubara Berpotensi Rugikan Negara Rp 33,8 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi menetapkan pengenaan iuran produksi atau royalti nol persen (0%) untuk perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pada 30 Desember 2022.

Oleh karena itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti, salah satu poin yang sangat krusial dalam Perpu Cipta Kerja di bidang energi dan lingkungan adalah Paragraf 5 terkait perubahan iuran produksi/royalti produk hilirisasi batubara menjadi 0%.


Baca Juga: Kementerian ESDM: Indonesia Posisi Kedua Produsen Timah Terbesar di Dunia

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, apalabila insentif tersebut diberlakukan maka dapat memicu terjadinya kerugian bagi negara yang cukup besar.

Berdasarkan perhitungannya, dengan asumsi total produksi batubara sebesar 666,6 juta ton per tahun, potensi kehilangan royalti ditaksir mencapai Rp 33,8 triliun per tahunnya. Jika kebijakan berlaku dalam 20 tahun kedepan, maka diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 676,4 triliun.

"Oleh karena itu, implementasi Perpu Cipta Kerja harus secara tegas dibatalkan," ujar Bhima dalam keterangan resminya, Rabu (1/2).

Bhima bilang, penghematan dari kerugian negara sebesar Rp 33,8 triliun tersebut dapat digunakan untuk membangun 15.281 sekolah dan 2021 rumah sakit. 

Baca Juga: Emiten Sektor Energi Rajin Menggelar Ekspansi, Simak Saham Rekomendasi Analis

Sementara jika kehilangan royalti diakumulasi hingga 20 tahun maka pendapatan yang seharusnya diterima negara bisa dimanfaatkan untuk membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli