KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga emas, tembaga, dan perak di akhir tahun ini bakal menjadi senjata pemerintah menaikkan royalti komoditas pertambangan mineral secara progresif. Ujung dari kebijakan ini adalah, negara bisa mencicipi tambahan rezeki dari kenaikan harga komoditas. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah selesai menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan, tarif royalti progresif dapat meningkatkan PNBP secara agregat. "Royalti akan progresif. Setiap kenaikan harga sekian, royalti naik 0,25%," ujarnya di Gedung DPR, Senin (27/11). Bambang menyodorkan contoh royalti emas. Tarif progresif dikenakan apabila harga mencapai US$ 1.300 per ons troi. Tarif royalti dalam PP No. 9/2012 adalah tetap, yakni sebesar 3,75% (lihat infografik).
Royalti tambahan bagi pertambangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga emas, tembaga, dan perak di akhir tahun ini bakal menjadi senjata pemerintah menaikkan royalti komoditas pertambangan mineral secara progresif. Ujung dari kebijakan ini adalah, negara bisa mencicipi tambahan rezeki dari kenaikan harga komoditas. Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah selesai menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan, tarif royalti progresif dapat meningkatkan PNBP secara agregat. "Royalti akan progresif. Setiap kenaikan harga sekian, royalti naik 0,25%," ujarnya di Gedung DPR, Senin (27/11). Bambang menyodorkan contoh royalti emas. Tarif progresif dikenakan apabila harga mencapai US$ 1.300 per ons troi. Tarif royalti dalam PP No. 9/2012 adalah tetap, yakni sebesar 3,75% (lihat infografik).