Rp 1,5 T Duit Nasabah Century Tersangkut



JAKARTA. Buntut pengambilalihan PT Bank Century Tbk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal panjang. Ternyata, ada sejumlah nasabah bank ini yang terjeblos karena membenamkan duit ke paket produk investasi yang bernama Investasi Dana Tetap Terproteksi melalui Bank Century.

Kemarin (4/12), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai memeriksa Direktur Utama Antaboga Delta Sekuritas Indonesia Hendro Wiyanto. Antaboga adalah perusahaan manajer investasi yang menjadi agen penjual produk investasi itu.

Dari pemeriksaan itu, Bapepam-LK mengidentifikasi dana yang terhimpun cukup besar. "Saat ini, jumlahnya Rp 1 triliun hingga Rp 1,5 triliun," ujar Sardjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.


Menurut Sardjito, Bapepam-LK dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah membekukan sejumlah aset dan dana tunai. "Yang bisa kami selamatkan berupa efek. Sementara penyelamatan rekening oleh teman-teman di Bareskrim," katanya.

Direktur Utama Antaboga, Hendro Wiyanto menolak berkomentar. "Semua data ada di Bapepam-LK," ujar Hendro, usai pemeriksaan.

Kasus ini menyeruak saat nasabah Bank Century melapor ke Bapepam-LK tentang nasib investasi mereka di produk investasi itu. "Semua yang kena adalah nasabah Bank Century," ujar Sardjito. Sementara, Bank Century tak punya izin Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPERD).

Menurut dokumen yang ada di tangan investor, portofolio produk itu terdiri dari discretionary fund, Reksadana Berlian, Berlian Plus, dan Berlian Terproteksi. Cuma, belum jelas, berapa dana yang masuk ke discretionary fund atau ke portofolio lain. Menurut Infovesta Utama, lembaga riset reksadana, dana kelolaan Reksadana Belian per 21 Oktober 2008 Rp 49,44 miliar. Sedangkan dana yang ada di Berlian Plus Rp 5,24 miliar. Infovesta tak punya data soal Berlian Terproteksi.

Sekretaris Perusahaan Bank Century Deddy Triyana juga enggan berkomentar. "Century memang tidak punya WAPERD. Tapi, saya cek dulu," katanya.

Anthony Sebastian Halim, salah satu nasabah, mengaku, mendapat hasil 10% per tahun yang dibayarkan tiap bulan. "Ketika jatuh tempo, Oktober lalu, tak bisa cair," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Didi Rhoseno Ardi