JAKARTA. Pemerintah menyediakan dana Rp 1,5 triliun dari alokasi dana insentif sektor riil sebesar Rp 10 trilun dalam APBN 2009 untuk industri. Beberapa industri padat tenaga kerja akan dipilih untuk menikmati insentif pajak ditanggung pemerintah.Deputi Menko Perekonomian bidang industri dan perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan beberapa industri padat karya seperti elektronik, industri perlengkapan, alat angkut dan makanan akan diajukan untuk menikmati fasilitas fiskal tersebut."Sifatnya untuk industri itu hanya efisiensi, yaitu pembebasan PPN dan bea masuk yang ditanggung oleh negara. Itu nanti yang akan di pool untuk industri," kata Eddy di Jakarta, kemarin.Untuk pengajuannya nanti akan seperti konvensional biasa yang dan diusulkan ke menteri keuangan. Nanti menteri keuangan akan mengeluarkan SK untuk menentukan komoditi apa saja yang akan mendapatkannya melalui usulan sektor."Dari menteri keuangan mengeluarkan SK-nya HS mana yang dapat kemudian pengusaha akan langsung ke kantor bea cukai," katanya.Sementara itu untuk insentif energi akan diberikan pengembangan bahan bakar nabati (BBN). "Itu belum ada alokasi fix. Untuk energi nanti khusus di bahas, karena obligasi mandatory 10%," katanya.Menurut Eddy, APBN 2009 cukup karismatik karena mudah membuat penjaminan dan insentif. Pemerintah mempunyai punya ruang gerak, termasuk jika ada keadaan darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Rp 1,5 Triliun untuk Insentif Industri
Oleh: Uji Agung Santosa
Selasa, 04 November 2008 08:29 WIB