KONTAN.CO.ID - Jakarta. Peminat lelang rumah sitaan Bank Mandiri di Bogor ini jangan sampai ketinggalan. Hari ini batas akhir pendaftaran dan penyerahan uang jaminan lelang rumah. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah Bank Mandiri yang berlokasi di Bogor dengan harga penawaran sekitar Rp 150-an juta. Lelang rumah sitaan Bank Mandiri tersebut terdiri dari satu unit tanah dan bangunan. Lelang rumah sitaan Bank Mandiri ini berlokasi di Perumahan Citra Indah di Bogor. Pelaksanaan lelang rumah sitaan Bank Mandiri di Bogor ini berlangsung hingga 14 Oktober 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 13 Oktober 2020.
Lelang rumah sitaan Bank Mandiri SHM No 1518 tanggal 8 April 2003
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 1518 tanggal 8 April 2003 di Perumahan Citra Indah City, Cluster Bukit Cemara, Blok P-15 No. 10, Ds/Kel. Sukamaju, Kec. Jonggol, Kab. Bogor, luas 60 m2
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 155.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 46.500.000
- Batas Akhir Jaminan : 13 Oktober 2020
- Batas Akhir Penawaran : 14 Oktober 2020 jam 10:30 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan di Bogor ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan Bank Mandiri ini dapat menghubungi KPKNL Bogor, alamat Jl. Veteran No.45 Bogor, Call Center DJKN di nomor (021) 500991 atau kunjungi www.jkt.centralasialelang.com / 081 3901 99000 / 081 852 7700