KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan menyalurkan lagi bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji. Kali ini, BLT subsidi gaji diberikan kepada guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. Total anggaran untuk subsidi gaji ini mencapai Rp 3 triliun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan BLT atau subsidi gaji. Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji bagi guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS . Salah satu syarat BLT untuk guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS adalah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. "Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
Rp 3 triliun dikucurkan untuk BLT subsidi gaji guru, dosen, & tenaga pendidik honorer
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan menyalurkan lagi bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji. Kali ini, BLT subsidi gaji diberikan kepada guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. Total anggaran untuk subsidi gaji ini mencapai Rp 3 triliun. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan BLT atau subsidi gaji. Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji bagi guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-PNS . Salah satu syarat BLT untuk guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS adalah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. "Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).