JAKARTA. Nasib Koperasi Simpan Pinjam Pandawa akan ditentukan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, hari ini. (31/5). Besar kemungkinan majelis hakim akan memutus pailit koperasi yang digawangi oleh Nuryanto itu. Putusan pailit menjadi konsekuensi lantaran 28.489 kreditur Pandawa menolak perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 60 hari yang diajukan KSP Pandawa itu. Pasalnya, kreditur menilai KSP Pandawa dan Nuryanto tak memiliki itikad baik melunasi kewajibannya. Dus, ini artinya kreditur harus rela, dana-dana yang mereka benamkan di KSP Pandawa tak bisa balik 100%. Padahal, dana yang masuk terbilang jumbo.
Catatan pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammad Deni, dari 28.489 kreditur yang sudah diverifikasi, total nilai tagihan Rp 3,11 triliun. Jumlah tagihan bisa membesar karena ada 8.009 nasabah lain dengan total tagihan Rp 959,56 miliar dan tidak masuk daftar kreditur PKPU. "Mereka telat mengajukan tagihan sampai batas waktu 10 Mei 2017," ujarnya, (30/5). Pailitnya KSP Pandawa nampaknya makin menambah daftar panjang cerita sedih yang dialami kreditur investasi ilegal. Polri mencatat sejak tahun 2007 hingga 2015, ada 24 kasus investasi ilegal yang dilaporkan masyarakat. Jumlah itu belum termasuk kasus Dream for Freedom (D4F) dan kasus KSP Pandawa. Dari 24 kasus itu saja, total kerugian akibat penipuan investasi Rp 95,57 triliun. Tembus Rp 100 triliun jika memasukkan korban Pandawa yang mencapai Rp 4 triliun serta D4F yang kurang lebih Rp 6 miliar. Salah satu kuasa hukum nasabah Rony Purba mengatakan, penolakan perpanjangan PKPU karena koperasi dan Nuryanto tak ada niat membayar utang. "Kami sudah menunggu mereka sejak proses persidangan. Mereka hadir tapi tak mengajukan proposal damai, malah mengajukan perpanjangan. Ya, kami tolak," ungkapnya.