JAKARTA. Departemen Keuangan (Depkeu) menandatangani nota kesepakatan pinjaman sebesar 36,8 juta euro atau sekitar Rp 500 miliar dari Badan Pembangunan Prancis atau Agence Francaise de Developpement (AFD). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto dan Direktur AFD untuk Indonesia Joel Daligault di Jakarta, Rabu (24/9)Pemerintah mengalokasikan uang setengah triliun rupiah itu untuk membiayai restrukturisasi dan rehabilitasi sistem drainase di Banda Aceh. Rencananya, proyek akan mulai berjalan pada akhir 2008 dan ditargetkan rampung dalam 18 bulan ke depan. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) bertindak sebagai badan pelaksana."Ini adalah pinjaman lunak, yang sebagian dana proyeknya juga dari pemerintah," kata Rahmat. AFD, Rahmat menjelaskan, memberlakukan bunga pinjaman sebesar 1% fixed dengan jangka waktu 20 tahun dan masa tenggang (grace period) 10 tahun.
Rp 500 Miliar dari Prancis untuk Aceh
JAKARTA. Departemen Keuangan (Depkeu) menandatangani nota kesepakatan pinjaman sebesar 36,8 juta euro atau sekitar Rp 500 miliar dari Badan Pembangunan Prancis atau Agence Francaise de Developpement (AFD). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto dan Direktur AFD untuk Indonesia Joel Daligault di Jakarta, Rabu (24/9)Pemerintah mengalokasikan uang setengah triliun rupiah itu untuk membiayai restrukturisasi dan rehabilitasi sistem drainase di Banda Aceh. Rencananya, proyek akan mulai berjalan pada akhir 2008 dan ditargetkan rampung dalam 18 bulan ke depan. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) bertindak sebagai badan pelaksana."Ini adalah pinjaman lunak, yang sebagian dana proyeknya juga dari pemerintah," kata Rahmat. AFD, Rahmat menjelaskan, memberlakukan bunga pinjaman sebesar 1% fixed dengan jangka waktu 20 tahun dan masa tenggang (grace period) 10 tahun.