Rp 7,5 Triliun bagi Bulog untuk beli beras raskin



JAKARTA. Di hari terakhir Februari kemarin, Kementerian Keuangan menerbitkan enam paket kebijakan fiskal baru. Salah satunya memungkinkan Perum Bulog bernapas lega. Sebab, Bulog kini boleh mencairkan dana Public Service Obligation (PSO) untuk membeli beras rakyat miskin (raskin) di awal tahun.

Dana talangan yang akan diterima Bulog sebesar Rp 7,5 triliun. Menteri Keuangan Agus Matowardojo bilang, nilai itu sekitar 50% total pagu pengadaan raskin tahun ini yang mencapai Rp 15 triliun. Berdasarkan paket kebijakan ini, pagu anggaran Raskin sebesar 50% boleh dicairkan di awal tahun.

Kebijakan ini bertujuan meringankan Bulog dalam melakukan pembelian tanpa harus meminjam dana bank. “Jadi, Bulog memperoleh keuntungan karena tidak perlu membayar bunga pinjaman kepada bank,” kata Agus.


Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Ki Agus Ahmad Baharuddin menambahkan, dengan skema ini Bulog bisa menghemat anggaran sekitar Rp 1 triliun.

Rinciannya, penghematan ini sebesar Rp 500 miliar berasal dari hilannya beban bunga yang seharusnya ditanggung untuk membeli raskin dalam enam bulan pertama. “Sementara, sisa pagu raskin akan kami bayar per kuartal sehingga penghematan bisa lebih besar lagi, yakni mencapai sekitar Rp 1 triliun,” kata Ki Agus.

Dengan begitu, ada tiga langkah lanjutan yang mungkin dilakukan: menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras, menambah kuota raskin, dan mengurangi beban subsidi raskin dalam APBN. “Tapi, itu tergantung pada pengambil keputusan,” kata Ki Agus.

Isi paket fiskal

Selain pencairan dana Bulog dan kenaikan nilai transaksi rumah yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada empat paket fiskal lain.Pertama, perlakuan PPN atas jasa maklon yang tercantum pada PMK No.30/PMK.03/2011. Agus bilang, PMK ini memperjelas definisi maklon dan mengkreditkan pajak masukan atas impor bahan baku maupun barang hasil maklon yang diekspor. "Untuk itu, ekspor barang hasil kegiatan usaha maklon wajib dilaporkan pengusaha dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak," papar dia.

Kedua, PMK No. 26/ PMK.011/2011 yang melanjutkan program 2008 tentang fasilitas pajak ditanggung pemerintah untuk minyak goreng. Demi menjaga stabilitas harga, Minyakita dan minyak goreng curah tetap bebas pajak. Total anggaran untuk program ini sebesar Rp 250 miliar.

Ketiga, penyederhanaan proses pembebasan bea masuk dan cukai bagi barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan.

Terakhir, PMK No.15/ PMK. 011/2011 yang mengubah dasar perhitungan PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi dan bahan baku yang rusak yang berasal dari impor. Semula, pemu-ngutan berdasar harga impor, sekarang atas harga jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can