KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2029 mencapai 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan rasio pendapatan negara sebesar 13,75% hingga 18% terhadap PDB pada 2029. Hal tersebut tertuang dalam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2025. Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai
RPJMN: Rasio Perpajakan Ditargetkan Hingga 15% terhadap PDB pada 2029
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan pada 2029 mencapai 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan rasio pendapatan negara sebesar 13,75% hingga 18% terhadap PDB pada 2029. Hal tersebut tertuang dalam, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2025. Baca Juga: Penerimaan Pajak 2025 Terhambat, Target Semakin Sulit Dicapai