RPJPN harus jadi acuan visi misi parpol di 2014



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar diseminasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 pada peserta pemilihan umum 2014.  KPU mengingatkan program pemerintahan terpilih nantinya harus merefleksikann RPJPN, terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Visi dan misi pasangan calon harus mengacu pada RPJPN sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2007," kata  Ketua KPU, Husni Kamil Malik, Rabu (26/2).

Menteri Bappenas Armida Alisjahbana menerangkan bahwa program pemerintah mendatang harus selaras dengan RPJPN. "Calon legislatif harus mengusung Visi Indonesia 2025 yakni menuju Indonesia yang mandiri, adil, dan makmur," paparnya.   Selain RPJPN, Armida juga menegaskan pentingnya visi dan misi presiden terpilih untuk mengacu pada Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang melingkupi 9 bidang, yakni sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, IPTEK, sarana dan prasarana, politik, pertahanan dan keamanan, hukum dan aparatur, wilayah dan tata ruang, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan