JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar diseminasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 pada peserta pemilihan umum 2014. KPU mengingatkan program pemerintahan terpilih nantinya harus merefleksikann RPJPN, terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. "Visi dan misi pasangan calon harus mengacu pada RPJPN sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2007," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik, Rabu (26/2).
RPJPN harus jadi acuan visi misi parpol di 2014
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar diseminasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 pada peserta pemilihan umum 2014. KPU mengingatkan program pemerintahan terpilih nantinya harus merefleksikann RPJPN, terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. "Visi dan misi pasangan calon harus mengacu pada RPJPN sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2007," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik, Rabu (26/2).