KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Jastel) dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap tidak rasional. "Ide Pak Menteri (Rudiantara/Menkominfo) itu sepertinya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang deregulasi. Sayangnya, Pak Menteri kebablasan menginterpretasikan sehingga terkesan tidak rasional jika membaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang ditawarkan ke industri," ungkap Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Sabtu (16/12) kemarin. Menurutnya, Rudiantara menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 Tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong sehingga terkesan gebyah-uyah dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi Jastel.
RPM Jasa Telekomunikasi tuai kritik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penyederhanaan lisensi bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Jastel) dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dianggap tidak rasional. "Ide Pak Menteri (Rudiantara/Menkominfo) itu sepertinya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang deregulasi. Sayangnya, Pak Menteri kebablasan menginterpretasikan sehingga terkesan tidak rasional jika membaca Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang ditawarkan ke industri," ungkap Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta, Sabtu (16/12) kemarin. Menurutnya, Rudiantara menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 Tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong sehingga terkesan gebyah-uyah dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi Jastel.