RPOJK Bursa Karbon Akan Terbit September 2023, DPR Beri Lampu Hijau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan bursa karbon makin menemui titik terang. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memberikan lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Penyelenggara Bursa Karbon.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK mengatakan pihaknya mendapatkan dukungan dari DPR terkait penyelenggaraan bursa karbon.

"Beberapa saran kami masukan. Sangat positif sekali. Mudah-mudahan bisa on schedule September 2023 bursa karbon bisa keluar," ujar dia saat ditemui, Rabu (12/7).


Inarno belum menyampaikan kapan POJK terkait bursa karbon bakal dirilis. Namun dia berharap aturan tersebut dikeluarkan secepatnya sebelum September 2023.

"POJK-nya, Insya Allah, selesai secepatnya. Penyelenggara bursa karbon belum ada yang diusulkan, yang penting RPOJK-nya dulu," tutur Inarno.

Baca Juga: Rapat Konsultasi Ditunda, Bagaimana Nasib Penerbitan POJK Bursa Karbon?

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir bilang, pihaknya telah sepakat dan memberi lampu hijau soal beleid penyelenggaran bursa karbon, sehingga bisa dieksekusi.

"Sudah selesai aturannya. Kalau mau di perdagangan silakan. Kami sudah sepakat," kata Kahar.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, tidak membahas mengenai penyelenggara bursa karbon.

"Tidak ada pembahasan mengenai penyelenggaranya karena itu kan nanti dalam proses penetapan tersendiri," tutur Mahendra.

Asal tahu saja, penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen yang diterima Kontan, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Unit karbon yang diperdagangkan meliputi, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan unit karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait.

Baca Juga: OJK Klaim Penyelenggara Bursa Karbon Bisa Lebih dari Satu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat