KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, disebutkan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, yang mana saat ini masih sebesar Rp 2 miliar. Disebutkan batas atas akan naik menjadi Rp 10 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan nantinya tak semua fintech lending dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud. Dia bilang fintech lending harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Salah satunya, yakni memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. Adapun TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Baca Juga: Batas Maksimum Pendanaan Fintech Lending Bakal Naik, Ini Kata Pengamat "Selain itu, tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).