JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim akan merampungkan rancangan aturan pengawasan berbasis risiko atawa Risk Based Supervision. Rancangan aturan yang menjadi senjata regulator untuk mengawasi cara bermain pelaku industri asuransi tersebut diperkirakan kelar pada akhir April 2014 nanti. OJK menyiapkan dua rancangan aturan. Pertama, peraturan tentang penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non bank, meliputi lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi dan reasuransi, serta perusahaan pembiayaan. Kedua, peraturan terkait dengan pemeriksaan regulator kepada industri. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, Risk Based Supervision (RBS) merupakan senjata bagi regulator untuk melihat risiko pelaku industri non bank. “Jadi, pelaku industri sendiri punya pelaksanaan manajemen risiko terintegrasi korporasi, nah untuk regulator ada pengawasan berbasis risiko atau RBS ini,” tutur dia ditemui KONTAN, Kamis (20/3).
RPOJK pengawasan berbasis risiko kelar bulan depan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim akan merampungkan rancangan aturan pengawasan berbasis risiko atawa Risk Based Supervision. Rancangan aturan yang menjadi senjata regulator untuk mengawasi cara bermain pelaku industri asuransi tersebut diperkirakan kelar pada akhir April 2014 nanti. OJK menyiapkan dua rancangan aturan. Pertama, peraturan tentang penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan non bank, meliputi lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi dan reasuransi, serta perusahaan pembiayaan. Kedua, peraturan terkait dengan pemeriksaan regulator kepada industri. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK menuturkan, Risk Based Supervision (RBS) merupakan senjata bagi regulator untuk melihat risiko pelaku industri non bank. “Jadi, pelaku industri sendiri punya pelaksanaan manajemen risiko terintegrasi korporasi, nah untuk regulator ada pengawasan berbasis risiko atau RBS ini,” tutur dia ditemui KONTAN, Kamis (20/3).