RPOJK Pergadaian Bakal Atur Ekuitas Minimum, Ini Kata Budi Gadai Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah memfinalisasi penyusunan aturan terkait pengembangan dan penguatan pergadaian atau RPOJK Pergadaian. Salah satu poin yang akan diatur, yakni adanya penyesuaian ekuitas minimum perusahaan pergadaian.

Mengenai RPOJK itu, perusahaan pergadaian PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatra Utara (Sumut) menyambut baik adanya penyesuaian ekuitas minimum.

"Memang perlu adanya penyesuaian terhadap permodalan minimum, hal itu bisa membuat industri pergadaian lebih mandiri dalam pembiayaan operasional," ujar Direktur PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) Budiarto Sembiring kepada Kontan, Kamis (11/7).


Budi menambahkan melihat makin ketatnya persaingan bisnis gadai saat ini, perusahaan berencana untuk mencapai ruang lingkup yang lebih tinggi, yaitu ke tingkat nasional.

Baca Juga: OJK Siapkan RPOJK Kualitas SDM di Sektor PVML

Sementara itu, Budi menyampaikan modal usaha yang ditempatkan saat ini totalnya sudah Rp 13,5 miliar. Secara rinci, modal awal yang disetor untuk perizinan modal usaha ruang lingkup kabupaten/kota sebesar Rp 500 juta.

Adapun pada 2022, Budi Gadai menaikkan perizinan kita ke tingkat provinsi dengan modal usaha ditempatkan sebesar Rp 2,5 miliar dan ada penambahan modal usaha yang ditempatkan sebesar Rp 11 miliar pada 2014.

"Secara total keseluruhan modal usaha yang ditempatkan sudah Rp 13,5 miliar. Saat ini, perusahaan masih belum memiliki rencana untuk melakukan penambahan modal usaha lagi," katanya.

Budi menerangkan per Mei 2024, Budi Gadai Indonesia telah merealisasikan penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai sekitar Rp 85 miliar. Nilai itu tumbuh sebesar 27%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Adapun penyumbang terbesar untuk transaksi gadai baru, yaitu barang jaminan elektronik berupa gadget dan laptop.

Sebagai informasi, dalam draft RPOJK Pergadaian tercantum penyesuaian ekuitas minimum. Untuk pergadaian lingkup kabupaten/kota dari Rp 500 juta menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, lingkup provinsi dari yang sebesar Rp 1,5 miliar menjadi tak boleh kurang dari Rp 5 miliar, dan ruang lingkup usaha nasional minimum sebesar Rp 125 miliar.

OJK juga menyatakan penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian meningkat sebesar 21,33% Year on Year(YoY) menjadi Rp 77,58 triliun per Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari