RPOJK Pergadaian Bakal Atur Ekuitas Minimum, Ini Kata Indonesia Gadai Oke



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah memfinalisasi penyusunan aturan terkait pengembangan dan penguatan pergadaian atau RPOJK Pergadaian. Salah satu poin yang akan diatur, yakni adanya penyesuaian ekuitas minimum perusahaan pergadaian.

Mengenai RPOJK itu, perusahaan pergadaian swasta PT Indonesia Gadai Oke menilai sangat wajar untuk dilakukan penyesuaian dalam permodalan. Hal itu mengingat standarisasi usaha pergadaian juga makin kompleks baik dari segi sumber daya manusia, syarat dan ketentuan dari OJK, hingga manajemen. 

"Selain itu, nilai unit barang jaminan juga mengalami peningkatan dari hari ke hari, tentunya pasti akan membùtuhkan permodalan yang tidak sedikit untuk disalurkan ke masyarakat, apalagi untuk mencapai area yang makin luas baik tingkat provinsi dan nasional," ujar Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring kepada Kontan, Jumat (12/7).


Baca Juga: OJK Akan Wajibkan Lembaga Keuangan Biayai UMKM

Danioko optimistis Indonesia Gadai Oke akan terus berkembang dan bertumbuh ke depannya hingga mencapai tingkat nasional. Sementara itu, dia menerangkan permodalan perusahaan saat ini mencapai Rp 2,5 miliar sesuai tingkat provinsi.

"Diharapkan ke depannya akan terus bertambah, mengingat perusahaan juga akan terus berkembang ke tingkat nasional," katanya.

Untuk mencapai permodalan tingkat nasional, Danioko menyampaikan Indonesia Gadai Oke akan menerapkan cara penambahan modal dari pemilik sendiri dan membuka peluang bagi para investor dari pihak luar.

Danioko mengatakan total penyaluran pinjaman dari Januari 2024 sampai Mei 2024 sebesar Rp 18,3 miliar. Nilai itu tumbuh 12%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 17,1 miliar. Adapun penyumbang terbesar penyaluran pinjaman, yaitu berasal dari barang elektronik. 

Sebagai informasi, dalam draft RPOJK Pergadaian tercantum penyesuaian ekuitas minimum. Untuk pergadaian lingkup kabupaten/kota dari Rp 500 juta menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, lingkup provinsi dari yang sebesar Rp 1,5 miliar menjadi tak boleh kurang dari Rp 5 miliar, dan ruang lingkup usaha nasional minimum sebesar Rp 125 miliar. 

OJK juga menyatakan penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian meningkat sebesar 21,33% Year on Year(YoY) menjadi Rp 77,58 triliun per Mei 2024. 

Baca Juga: OJK Targetkan RPOJK Pergadaian Rampung Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati