RPOJK Pergadaian Bakal Atur Ekuitas Minimum, Ini Respons Sentral Gadai Persada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah memfinalisasi penyusunan aturan terkait pengembangan dan penguatan pergadaian atau RPOJK Pergadaian. Salah satu poin yang akan diatur, yakni adanya penyesuaian ekuitas minimum perusahaan pergadaian.

PT Sentral Gadai Persada angkat bicara terkait RPOJK tersebut, Direktur Sentral Gadai Persada Heri Sembiring mengatakan setiap kebijakan pasti akan ada pro dan kontra, tetapi penyesuian ekuitas menjadikan bisnis pergadaian memiliki marwah dan jati diri. 

"Menurut saya, memang perlu adanya perubahan setoran modal. Sebab, menjadikan perusahaan gadai bisa meningkatkan value-nya sendiri dan lebih tertata dengan baik lagi nantinya. Dengan demikian, bisa memberikan kontribusi lebih banyak kepada masyarakat," ujarnya kepada Kontan, Kamis (11/7).


Baca Juga: RPOJK Pergadaian Bakal Atur Ekuitas Minimum, Ini Kata Budi Gadai Indonesia

Selain itu, Heri berharap regulator bisa mempermudah penyesuaian ekuitas tersebut bagi perusahaan gadai yang telah berdiri. Dia pun tak memungkiri ada keingingan untuk mencapai ruang lingkup yang lebih tinggi lagi.

Heri menyebut saat ini permodalan yang disetor perusahaan masih sesuai dengan ketentuan POJK 31 Tahun 2016, yaitu sebesar 500 juta. Dia mengatakan pihaknya akan terus menambah permodalan. Salah satunya, dengan cara setoran modal dari investor maupun dari pinjaman perbankan.

Sementara itu, Heri menerangkan total penyaluran perusahaan per Mei 2024, sekitar Rp 7,3 miliar. Nilai itu tumbuh sekitar 12%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun penyumbang terbesar dari elektronik dan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sebagai informasi, dalam draft RPOJK Pergadaian tercantum penyesuaian ekuitas minimum. Untuk pergadaian lingkup kabupaten/kota dari Rp 500 juta menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, lingkup provinsi dari yang sebesar Rp 1,5 miliar menjadi tak boleh kurang dari Rp 5 miliar, dan ruang lingkup usaha nasional minimum sebesar Rp 125 miliar. 

OJK juga menyatakan penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian meningkat sebesar 21,33% Year on Year(YoY) menjadi Rp 77,58 triliun per Mei 2024.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi