KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur seluruh transaksi efek, baik di dalam maupun di luar Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Transaksi Efek. Ketentuan ini mengatur prinsip transaksi efek terkait dengan pelaksanaanya mulai dari perikatan, kliring, penjaminan dan penyelesaian serta catatan kepemilikan atas efek. Nantinya, OJK akan mengatur transaksi, baik yang di dalam bursa maupun di luar bursa. Transaksi di luar bursa adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan efek, atau antara mereka dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antara pihak yang bukan perusahaan efek.
RPOJK Transaksi Efek dorong OJK memenuhi prinsip internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur seluruh transaksi efek, baik di dalam maupun di luar Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Transaksi Efek. Ketentuan ini mengatur prinsip transaksi efek terkait dengan pelaksanaanya mulai dari perikatan, kliring, penjaminan dan penyelesaian serta catatan kepemilikan atas efek. Nantinya, OJK akan mengatur transaksi, baik yang di dalam bursa maupun di luar bursa. Transaksi di luar bursa adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan efek, atau antara mereka dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antara pihak yang bukan perusahaan efek.