JAKARTA. Pemerintah hampir menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bila tak ada aral melintang, akhir bulan ini regulasi BPJS Ketenagakerjaan akan rampung dan siap diajukan ke presiden. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon menuturkan, ada dua peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan. Pertama, RPP Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Hari Tua. Kedua, RPP terkait Program Jaminan Pensiun. "Direncanakan 31 Januari 2015 ini sudah selesai semua untuk diajukan ke presiden," jelasnya, Kamis (22/1). Soal besaran iuran, kata Ruslan, kini masih ada beberapa pilihan (opsi). Tapi, "Opsi yang mendekati itu yang paling memadai untuk saat ini dan saat yang akan datang, iuran jaminan pensiun 8% dengan kontribusi dua pihak. Pihak pemberi kerja 5% dan pekerja 3%," katanya.
RPP BPJS Ketenagakerjaan siap dibawa ke presiden
JAKARTA. Pemerintah hampir menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bila tak ada aral melintang, akhir bulan ini regulasi BPJS Ketenagakerjaan akan rampung dan siap diajukan ke presiden. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon menuturkan, ada dua peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan. Pertama, RPP Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Hari Tua. Kedua, RPP terkait Program Jaminan Pensiun. "Direncanakan 31 Januari 2015 ini sudah selesai semua untuk diajukan ke presiden," jelasnya, Kamis (22/1). Soal besaran iuran, kata Ruslan, kini masih ada beberapa pilihan (opsi). Tapi, "Opsi yang mendekati itu yang paling memadai untuk saat ini dan saat yang akan datang, iuran jaminan pensiun 8% dengan kontribusi dua pihak. Pihak pemberi kerja 5% dan pekerja 3%," katanya.