JAKARTA. Pemerintah hampir menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bila tak ada aral melintang, akhir bulan ini regulasi BPJS Ketenagakerjaan akan rampung dan siap diajukan ke presiden. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon menuturkan, ada dua peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan. Pertama, RPP Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Hari Tua. Kedua, RPP terkait Program Jaminan Pensiun. "Direncanakan 31 Januari 2015 ini sudah selesai semua untuk diajukan ke presiden," jelasnya, Kamis (22/1). Soal besaran iuran, kata Ruslan, kini masih ada beberapa pilihan (opsi). Tapi, "Opsi yang mendekati itu yang paling memadai untuk saat ini dan saat yang akan datang, iuran jaminan pensiun 8% dengan kontribusi dua pihak. Pihak pemberi kerja 5% dan pekerja 3%," katanya.
Catatan saja, Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang BPJS mengamanatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus beroperasi paling lambat 1 Juli 2015. Pembahasan regulasi terkait dengan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan ini memang cukup alot, terutama terkait besaran iuran yang harus ditanggung Tunggu harmonisasi Sebelumnya, Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jenderal Pembinaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wahyu Widodo bilang, saat ini dua RPP terkait BPJS Ketenagakerjaan masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.