KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah dalam proses penyusunan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan tersebut adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran. Sebagai informasi, dalam draf RPP pos, telekomunikasi, dan penyiaran per 5 Januari 2021, pasal 73 ayat (5) menyebut, “Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit 20% dari waktu siaran keseluruhan per hari.” Namun, dalam draf RPP pos, telekomunikasi, dan penyiaran per tanggal 30 Januari 2021, ketentuan kewajiban minimal konten lokal dikurangi. Hal ini tercantum dalam pasal 72 ayat (5) yang menyebut, “Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit 10% dari waktu siaran keseluruhan per hari.”
RPP Cipta Kerja bidang penyiaran, konten lokal berpotensi semakin berkurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah dalam proses penyusunan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan tersebut adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran. Sebagai informasi, dalam draf RPP pos, telekomunikasi, dan penyiaran per 5 Januari 2021, pasal 73 ayat (5) menyebut, “Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit 20% dari waktu siaran keseluruhan per hari.” Namun, dalam draf RPP pos, telekomunikasi, dan penyiaran per tanggal 30 Januari 2021, ketentuan kewajiban minimal konten lokal dikurangi. Hal ini tercantum dalam pasal 72 ayat (5) yang menyebut, “Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran digital melalui media terestrial dengan cakupan wilayah siaran meliputi seluruh Indonesia dan regional, siarannya wajib memuat konten lokal paling sedikit 10% dari waktu siaran keseluruhan per hari.”