KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk proses finalisasi pada tingkat pimpinan. Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa finalisasi di khususkan guna nantinya masalah pengumpulan data tidak memberatkan pelaku usaha itu sendiri. "Khususnya untuk membahas isu mengenai mekanisme pengumpulan dan sharing data agar tidak memberatkan pelaku usaha," terang I Gusti Ketut Astawa saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (15/4).
RPP E-Commerce sedang difinalisasi, sebanyak 19 penyelenggara sudah sampaikan data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce saat ini masih berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk proses finalisasi pada tingkat pimpinan. Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kementerian Perdagangan I Gusti Ketut Astawa menjelaskan bahwa finalisasi di khususkan guna nantinya masalah pengumpulan data tidak memberatkan pelaku usaha itu sendiri. "Khususnya untuk membahas isu mengenai mekanisme pengumpulan dan sharing data agar tidak memberatkan pelaku usaha," terang I Gusti Ketut Astawa saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (15/4).