Jakarta. Beleid tentang transaksi perdagangan online atau e-Commerce segera rampung. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memayungi kegiatan ini sudah masuk dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM). Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, pembahasan harmonisasi RPP di KemkumHAM telah dilakukan sekali yakni pada tanggal 18 Mei lalu. "Harapannya bisa segera selesai," kata Srie, Minggu (22/5). Meski enggan menyebut detail tentang poin-poin dari RUU e-commerce tersebut, namun Srie bilang bila isi dari beleid tersebut tidak banyak perubahan dari wacana yang telah digulirkan selama ini.
RPP e-commerce segera disahkan
Jakarta. Beleid tentang transaksi perdagangan online atau e-Commerce segera rampung. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memayungi kegiatan ini sudah masuk dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM). Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, pembahasan harmonisasi RPP di KemkumHAM telah dilakukan sekali yakni pada tanggal 18 Mei lalu. "Harapannya bisa segera selesai," kata Srie, Minggu (22/5). Meski enggan menyebut detail tentang poin-poin dari RUU e-commerce tersebut, namun Srie bilang bila isi dari beleid tersebut tidak banyak perubahan dari wacana yang telah digulirkan selama ini.