RPP e-commerce terkendala pajak



JAKARTA. Pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai e-commerce masih terus bergulir.

Namun, masih ada sejumlah poin yang dinilai memberatkan, sehingga peraturan tersebut tak kunjung rampung.

"Pangkalnya itu soal pajak, ada juga perlakuan tidak sama kepada pemain e-commerce asing yang bisa jualan ke Indonesia. Itu saja sebenarnya," jelas Daniel Tumiwa, Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) kepada KONTAN, (29/9).


Pajak yang dikenakan sesuai aturan pajak perdagangan biasa, PPN sebesar 10%.

Hal ini dinilai justru bisa mematikan industri e-commerce yang dalam jangka panjang sejatinya bisa jadi penggerak ekonomi Indonesia.

Mewakili pelaku industrinya, idEA terus melakukan masukan kepada pemerintah.

Namun, Daniel masih belum bisa membeberkan sejauh mana tahapan tersebut bergulir. Ini juga karena kebijakan tersebut belum sampai ke tahapan uni publik, masih berupa penggodokan draft.

Daniel bilang, pihak pemerintah memerlukan tambahan satu bulan untuk mempelajari isu ini. Setelah ini, kemungkinan uji publik bakal dilaksanakan.

"Cukup fair. Dan kami hargai perhatiannnya. Secara garis besar, kami setuju mengenai proteksi konsumen, namun mengusulkan untuk PP ini hanya fokus kepada issue yang ada di UU Perdangangan yaitu untuk mengatur "Transaksi" karena memang itu amanah undang-undang-nya," tutur Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto