JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menaksir potensi kerugian jika Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) gambut mencapai Rp 103 triliun selama per daur tanam atau sekitar lima sampai enam tahun. RPP gambut akan merugikan Indonesia yang bersiap menghadapi MEA. Kerugian berasal dari hilangnya devisa negara dari pulp dan kertas sebesar US $ 5,4 miliar per tahun. Kemudian, hilangnya produksi 16,8 juta ton, dan pemutusan hubungan karyawan sekitar 300.000 tenaga kerja di industri pulp dan kertas serta hutan tanaman industri (HTI). Ketua APHI Bidang HTI, Nana Suparna mengatakan, RPP gambut merupakan masalah serius bagi dunia usaha dalam negeri karena besarnya potensi kerugian yang akan hilang.
RPP Gambut rugikan negara Rp 103 triliun
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menaksir potensi kerugian jika Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) gambut mencapai Rp 103 triliun selama per daur tanam atau sekitar lima sampai enam tahun. RPP gambut akan merugikan Indonesia yang bersiap menghadapi MEA. Kerugian berasal dari hilangnya devisa negara dari pulp dan kertas sebesar US $ 5,4 miliar per tahun. Kemudian, hilangnya produksi 16,8 juta ton, dan pemutusan hubungan karyawan sekitar 300.000 tenaga kerja di industri pulp dan kertas serta hutan tanaman industri (HTI). Ketua APHI Bidang HTI, Nana Suparna mengatakan, RPP gambut merupakan masalah serius bagi dunia usaha dalam negeri karena besarnya potensi kerugian yang akan hilang.