KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso menjelaskan, RPP tersebut sudah masuk tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Ia bilang, substansi pengaturan produk halal mengacu UU No.33/2014 alias akan mengatur beberapa hal, diantaranya penerbitan sertifikasi halal, kerjasama internasional dan pengawasan. Terkait dengan kerjasama internasional, Sukoso bilang akan berlandaskan beberapa hal. "Seperti kita tahu produk itu standarnya bagaimana dan ada MoU dengan kita," kata Sukoso, Minggu (4/2).
RPP Jaminan Produk Halal dalam tahap harmonisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso menjelaskan, RPP tersebut sudah masuk tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Ia bilang, substansi pengaturan produk halal mengacu UU No.33/2014 alias akan mengatur beberapa hal, diantaranya penerbitan sertifikasi halal, kerjasama internasional dan pengawasan. Terkait dengan kerjasama internasional, Sukoso bilang akan berlandaskan beberapa hal. "Seperti kita tahu produk itu standarnya bagaimana dan ada MoU dengan kita," kata Sukoso, Minggu (4/2).