KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan reformasi pajak. Tujuannya yakni untuk mengairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 bagian perpajakan mengelaborasi peraturan perpajakan dalam rencana pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan pada akhir tahun lalu. Beleid ini disusun atau dirancang guna memberikan kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah kluster pajak, pemerintah menyusun aturan-aturan yang memudahkan kegiatan berusaha. Misalnya saja mengatur tarif PPh Pasal 26 atas bunga dari dalam negeri yang diterima WPLN dapat diturunkan lebih rendah dari 20%. Lalu juga pengaturan ulang pengecualian barang kena pajak (BKP) dalam hal pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham.
RPP kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan dinilai positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjalankan reformasi pajak. Tujuannya yakni untuk mengairahkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum wajib pajak, hingga perluasan basis pajak. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 bagian perpajakan mengelaborasi peraturan perpajakan dalam rencana pemerintah sebelumnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan yang dicanangkan pada akhir tahun lalu. Beleid ini disusun atau dirancang guna memberikan kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah kluster pajak, pemerintah menyusun aturan-aturan yang memudahkan kegiatan berusaha. Misalnya saja mengatur tarif PPh Pasal 26 atas bunga dari dalam negeri yang diterima WPLN dapat diturunkan lebih rendah dari 20%. Lalu juga pengaturan ulang pengecualian barang kena pajak (BKP) dalam hal pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham.