KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sudah final dan tinggal disahkan Presiden Jokowi. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) selaku konsorsium yang membawahi berbagai asosiasi di bidang periklanan dan industri kreatif menyatakan penolakan atas pasal-pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP tersebut. Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq turut menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif sebagai pemangku kepentingan utama yang terdampak dalam merancang aturan dan pasal-pasal yang identik dengan pelarangan tersebut.
RPP Kesehatan Disahkan, Periklanan Media Kehilangan Pemasukan Hingga Rp 9,1 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sudah final dan tinggal disahkan Presiden Jokowi. Dewan Periklanan Indonesia (DPI) selaku konsorsium yang membawahi berbagai asosiasi di bidang periklanan dan industri kreatif menyatakan penolakan atas pasal-pasal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP tersebut. Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq turut menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif sebagai pemangku kepentingan utama yang terdampak dalam merancang aturan dan pasal-pasal yang identik dengan pelarangan tersebut.