KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) sektor lingkungan kehutanan kini sudah masuk tahap harmonisasi. RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto menyampaikan, pihaknya mendapat amanah tiga RPP sektor lingkungan hidup dan kehutanan terkait aturan turunan UU Cipta Kerja. Saat ini, ketiga RPP tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Pada Desember 2020 lalu, sudah dilakukan penyerapan aspirasi dan masukan dari akademisi, asosiasi dan lainnya untuk ketiga RPP tersebut.
RPP klaster lingkungan hidup dan kehutanan di UU Cipta Kerja, masuk tahap harmonisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) sektor lingkungan kehutanan kini sudah masuk tahap harmonisasi. RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto menyampaikan, pihaknya mendapat amanah tiga RPP sektor lingkungan hidup dan kehutanan terkait aturan turunan UU Cipta Kerja. Saat ini, ketiga RPP tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Pada Desember 2020 lalu, sudah dilakukan penyerapan aspirasi dan masukan dari akademisi, asosiasi dan lainnya untuk ketiga RPP tersebut.