JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bersikukuh meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bagi hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera diselesaikan sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lengser. Pemprov NAD meminta pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai NAD hingga 200 mil laut. Kepala Dinas Pertambangan NAD Said Ikhsan bilang, saat ini belum ada perkembangan apa-apa terkait perubahan RPP Migas. "Belum ada pembahasan lagi, pemerintah dan Pemrov belum mengadakan pertemuan, kami meminta hak yang sebelumnya diajukan," katanya kepada KONTAN, Rabu (24/9). Dengan pengesahan RPP Migas dan Kewenangan Pemerintah Aceh tersebut, pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut tidak lagi menjadi monopoli Pemerintah Pusat. Tetapi, akan dilakukan secara bersama-sama pusat dengan Pemda Aceh.
RPP Migas Aceh belum diteken, investor bimbang
JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bersikukuh meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bagi hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera diselesaikan sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lengser. Pemprov NAD meminta pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai NAD hingga 200 mil laut. Kepala Dinas Pertambangan NAD Said Ikhsan bilang, saat ini belum ada perkembangan apa-apa terkait perubahan RPP Migas. "Belum ada pembahasan lagi, pemerintah dan Pemrov belum mengadakan pertemuan, kami meminta hak yang sebelumnya diajukan," katanya kepada KONTAN, Rabu (24/9). Dengan pengesahan RPP Migas dan Kewenangan Pemerintah Aceh tersebut, pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut tidak lagi menjadi monopoli Pemerintah Pusat. Tetapi, akan dilakukan secara bersama-sama pusat dengan Pemda Aceh.