KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, pemerintah ngebut dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Berdasarkan salinan draf PP Minerba yang diterima Kontan.co.id, aturan ini berisi tata cara perizinan minerba beserta perluasan dan penciutan wilayah tambang. Tak hanya itu, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru bagi produsen minerba. Misalnya pungutan dana ketahanan cadangan minerba. Ada pula kewajiban reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
RPP Minerba sedang digodok, ini kata Grup Bumi Resources (BUMI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, pemerintah ngebut dalam merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Berdasarkan salinan draf PP Minerba yang diterima Kontan.co.id, aturan ini berisi tata cara perizinan minerba beserta perluasan dan penciutan wilayah tambang. Tak hanya itu, draf aturan ini akan mengatur sejumlah beban baru bagi produsen minerba. Misalnya pungutan dana ketahanan cadangan minerba. Ada pula kewajiban reklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100% bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mendapat perpanjangan kontrak dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).