KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut sebagai turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut akan memberikan kepastian objek terlantar baik kawasan mau pun tanah. "Sehingga tujuan agar setiap tanah harus bermanfaat tercapai, dan selanjutnya memberikan pengurangan kesenjangan kepemilikan tanah di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/11). Budi menjelaskan nantinya aturan tersebut akan menjamin proses inventarisasi, identifikasi, proses penertiban penetapan, dan pendayagunaan tanah terlantar. Pada RPP yang disusun tanggal 24 November itu menyebut setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha harus mengusahakan atau melaksanakan izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang dimiliki.
RPP Penertiban Kawasan disebut akan kurangi kesenjangan kepemilikan tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan tersebut sebagai turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut akan memberikan kepastian objek terlantar baik kawasan mau pun tanah. "Sehingga tujuan agar setiap tanah harus bermanfaat tercapai, dan selanjutnya memberikan pengurangan kesenjangan kepemilikan tanah di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/11). Budi menjelaskan nantinya aturan tersebut akan menjamin proses inventarisasi, identifikasi, proses penertiban penetapan, dan pendayagunaan tanah terlantar. Pada RPP yang disusun tanggal 24 November itu menyebut setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha harus mengusahakan atau melaksanakan izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang dimiliki.