KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan UU tersebut adalah RPP tentang Pengupahan. Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, formulasi perhitungan upah dalam RPP ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median Upah. Serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
RPP Pengupahan, Kemnaker: Ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan UU tersebut adalah RPP tentang Pengupahan. Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, formulasi perhitungan upah dalam RPP ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median Upah. Serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.