JAKARTA. Banyaknya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan membuat Komisi III DPR RI menilai pembahasan beleid ini harus dihentikan. Sebab akan membuat RPP ini tidak diakui masyarakat sebagai sebuah produk hukum. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, seharusnya Departemen Komunikasi dan Informartika (Depkominfo) dan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mengikutsertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam membahasa RPP ini sejak awal.
RPP Penyadapan Harus Dihentikan
JAKARTA. Banyaknya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan membuat Komisi III DPR RI menilai pembahasan beleid ini harus dihentikan. Sebab akan membuat RPP ini tidak diakui masyarakat sebagai sebuah produk hukum. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, seharusnya Departemen Komunikasi dan Informartika (Depkominfo) dan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mengikutsertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung dalam membahasa RPP ini sejak awal.