KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditargetkan terbit pada 2015, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Perbatasan nyatanya hingga saat ini belum kunjung dirilis. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan legalisasi beleid ini masih menunggu penetapan daftar barang yang bisa diperjualbelikan, serta penetapan besaran transaksi maksimal. "Ada dua hal yaitu penetapan jumlah maksimal transaksi dan daftar barang yang bisa diperjualbelikan di perbatasan yang masih terus direvisi," kata Nurwan saat dihubungi KONTAN, Senin (1/1).
RPP Perdagangan Perbatasan tak kunjung rilis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditargetkan terbit pada 2015, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Perbatasan nyatanya hingga saat ini belum kunjung dirilis. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan legalisasi beleid ini masih menunggu penetapan daftar barang yang bisa diperjualbelikan, serta penetapan besaran transaksi maksimal. "Ada dua hal yaitu penetapan jumlah maksimal transaksi dan daftar barang yang bisa diperjualbelikan di perbatasan yang masih terus direvisi," kata Nurwan saat dihubungi KONTAN, Senin (1/1).