KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan regulasi ini ditargetkan rampung pada Juni atau Juli tahun ini. Mengingat, penyusunanya sudah berlangsung selama 10 tahun lamanya. "Saya targetnya Juni atau Juli tahun ini harus sudah beres karena kebutuhanya mendesak menurut saya. Kalau enggak ini tidak akan beres," jelas Siti Nurbaya dalam Kick Off Meeting RPP PPLH di Jakarta, Kamis (2/5).
Siti menjelaskan RPP yang menjadi mandat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 ini hadir sebagai langkah krusial untuk menjawab isu keberlanjutan. Baca Juga: Upaya KLHK Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Melalui Program Rehabilitasi Hutan & Lahan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dapat diartikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.