RPP Postelsiar harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menjaga persaingan usaha yang sehat, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selalu mencantumkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut  tercantum dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). 

Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan setidaknya enam kali pertimbangan persaingan usaha yang sehat muncul dalam RPP Postelsiar. Namun lembaga yang seharusnya memberikan pertimbangan persaingan usaha tidak dijelaskan secara spesifik.

Meski demikian, Guntur tetap menyambut baik masuknya substansi persaingan usaha yang sehat di RPP Postelsiar.  Kendati begitu, ada beberapa pasal di RPP Postelsiar yang perlu dicermati. Contohnya network sharing aktif. 

Jika ini tak dicermati dan tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih luas, pasal tersebut berpotensi menghambat pengembangan jaringan telekomunikasi. "Jangan sampai kita berempati kepada efisiensi operator semata. Tapi justru mengorbankan saudara kita yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Kalau semua operator sharing di daerah yang sudah ada jaringannya, dampak jangka panjang tak akan ada operator yang mau membangun infrastruktur di daerah," terang Guntur, dalam focus group discussion RPP Postelsiar, Rabu (20/1). 

KPPU akan melihat kepentingan nasional yang lebih luas lagi. Yaitu mewujudkan coverage telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia. Kehadiran pelaku usaha telekomunikasi tidak hanya untuk persaingan, tapi demi kepentingan nasional yang lebih luas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian