KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menjaga persaingan usaha yang sehat, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selalu mencantumkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tercantum dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan setidaknya enam kali pertimbangan persaingan usaha yang sehat muncul dalam RPP Postelsiar. Namun lembaga yang seharusnya memberikan pertimbangan persaingan usaha tidak dijelaskan secara spesifik. Meski demikian, Guntur tetap menyambut baik masuknya substansi persaingan usaha yang sehat di RPP Postelsiar. Kendati begitu, ada beberapa pasal di RPP Postelsiar yang perlu dicermati. Contohnya network sharing aktif.
RPP Postelsiar harus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menjaga persaingan usaha yang sehat, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selalu mencantumkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tercantum dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Guntur Syahputra Saragih, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan setidaknya enam kali pertimbangan persaingan usaha yang sehat muncul dalam RPP Postelsiar. Namun lembaga yang seharusnya memberikan pertimbangan persaingan usaha tidak dijelaskan secara spesifik. Meski demikian, Guntur tetap menyambut baik masuknya substansi persaingan usaha yang sehat di RPP Postelsiar. Kendati begitu, ada beberapa pasal di RPP Postelsiar yang perlu dicermati. Contohnya network sharing aktif.