JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pulau Karantina akan selesai tahun ini. PP tersebut diharapkan akan masuk dalam kebijakan yang dipercepat sehingga dapat segera dieksekusi. Sebab deadline pembangunan fisik harus dilaksanakan pada tahun 2016 dan pada awal tahun 2017 sudah bisa digunakan. Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Harpini mengatakan proses persiapan pembangunan Pulau Karantina harus dilakukan secara terstruktur dan berurutan. Pada tahun 2016 proses pembangunan fisiknya akan dimulai dari desain pulau dan analisis dampak lingkungan (amdal) harus sudah ada. Kemudian disusul dengan pembangunan infrastruktur seperti listrik, jalan dan kandang termasuk laboratorium. Ia bilang pembangunan Pulau Karantina harus hati-hati karena ini menyangkut proses mitigasi penyakit. "Semua prosedur harus diikuti secara teknis mulai dari studi amdal, studi epidemiologi dan hasil uji laboratorium harus memastikan bahwa tidak ada bakteri," ujar Banun, Minggu (27/9). Banun mengatakan RPP Pulau Karantina ini akan dimasukkan pemerintah dalam paket kebijakan kelompok cepat. Sehingga pada tahun ini, RPP tersebut ditargetkan sudah jadi.
RPP Pulau Karantina ditargetkan rampung tahun ini
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pulau Karantina akan selesai tahun ini. PP tersebut diharapkan akan masuk dalam kebijakan yang dipercepat sehingga dapat segera dieksekusi. Sebab deadline pembangunan fisik harus dilaksanakan pada tahun 2016 dan pada awal tahun 2017 sudah bisa digunakan. Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Harpini mengatakan proses persiapan pembangunan Pulau Karantina harus dilakukan secara terstruktur dan berurutan. Pada tahun 2016 proses pembangunan fisiknya akan dimulai dari desain pulau dan analisis dampak lingkungan (amdal) harus sudah ada. Kemudian disusul dengan pembangunan infrastruktur seperti listrik, jalan dan kandang termasuk laboratorium. Ia bilang pembangunan Pulau Karantina harus hati-hati karena ini menyangkut proses mitigasi penyakit. "Semua prosedur harus diikuti secara teknis mulai dari studi amdal, studi epidemiologi dan hasil uji laboratorium harus memastikan bahwa tidak ada bakteri," ujar Banun, Minggu (27/9). Banun mengatakan RPP Pulau Karantina ini akan dimasukkan pemerintah dalam paket kebijakan kelompok cepat. Sehingga pada tahun ini, RPP tersebut ditargetkan sudah jadi.