JAKARTA. Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Sumber Daya Air (RPP SDA) dan Rancangan Peraturan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM) melanggar beberapa Undang-Undang dan Putusan MK. Rachmat Hidayat, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air mengatakan kedua RPP itu bertentangan dengan. sejumlah peraturan hukum lainnya seperti UU 11 tahun 1974 tentang Pengairan, bertentangan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan. Enam prinsip utama dalam keputusan MK pada 18 Februari lalu ketika membatalkan UU Sumber Daya Air No 7 tahun 2014. "Dalam UU Pengairan, tidak ada pasal yang mengatakan larangan pihak asing untuk masuk ke industri air. Tentu RPP PSDA itu bertentangan dengan semangat UU Penanaman Modal. Selain itu dalam putusan MK pun juga disebutkan swasta masih boleh terlibat dalam pengusahaan air, dan tidak disebutkan apakah swasta dalam negeri atau asing," ujar Rachmat pada Kamis (18/6).
RPP Sumber Daya Air dituding langgar UU
JAKARTA. Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah Sumber Daya Air (RPP SDA) dan Rancangan Peraturan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM) melanggar beberapa Undang-Undang dan Putusan MK. Rachmat Hidayat, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air mengatakan kedua RPP itu bertentangan dengan. sejumlah peraturan hukum lainnya seperti UU 11 tahun 1974 tentang Pengairan, bertentangan UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan. Enam prinsip utama dalam keputusan MK pada 18 Februari lalu ketika membatalkan UU Sumber Daya Air No 7 tahun 2014. "Dalam UU Pengairan, tidak ada pasal yang mengatakan larangan pihak asing untuk masuk ke industri air. Tentu RPP PSDA itu bertentangan dengan semangat UU Penanaman Modal. Selain itu dalam putusan MK pun juga disebutkan swasta masih boleh terlibat dalam pengusahaan air, dan tidak disebutkan apakah swasta dalam negeri atau asing," ujar Rachmat pada Kamis (18/6).