RPP tembakau merugikan produsen tembakau



JAKARTA. Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Budidoyo, mengatakan APTI menolak sebagian isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengendalian produk tembakau yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan itu.

Pasalnya, ada sejumlah ganjalan dalam RPP itu seperti larangan iklan, peringatan pentingnya kesehatan, pembatasan penyiaran iklan rokok. "Dalam RPP itu, sejumlah pasal belum berimbang sekaligus mempersulit industri tembakau, sehingga kami nilai masih perlu diberi masukan," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (10/9). Menurut Budiyono, Dalam RPP Tembakau ini efek kesehatan sangat ditonjolkan sementara efek lainnya dihilangkan. Akibatnya, produsen tembakau sangat dirugikan akibat sejumlah ayat yang tidak berimbang tersebut. Padahal, bila produksi tembakau menurun akibat penurunan penjualan yang dirugikan juga negara karena produsen tembakau bayar pajak ke negara. Selain itu, banyak petani yang terancam kehilangan pekerjaan. Melihat situasi ini, APTI akan memberikan masukannya kepada Kemenkes agar mengedepankan prinsip adil dan berimbang sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Diharapkan juga, agar RPP tembakau ini tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat industri tembakau jika nantinya diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.