KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin rumah sakit yang merawat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto saat mengalami kecelakaan bisa dicabut apabila terbukti benar menghalang-halangi proses penyidikan perkara terkait. "Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal, kalau hukumannya dari kami cabut izin," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Jumat (12/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo beserta Frederich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
RS Medika Permata, tempat merawat Setya Novanto izinnya bisa dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin rumah sakit yang merawat terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto saat mengalami kecelakaan bisa dicabut apabila terbukti benar menghalang-halangi proses penyidikan perkara terkait. "Itu ranah kriminal dulu, jadi dibuktikan betul dia kriminal, kalau hukumannya dari kami cabut izin," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Jakarta, Jumat (12/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo beserta Frederich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.