RS Omni International Belum Bersedia Cabut Gugatan



JAKARTA. Satu fakta yang tidak diketahui dalam persidangan bahwa ada ancaman terhadap kedua dokter yang menangani Prita akibat email yang dikirim oleh Prita. Tapi ancaman itu tidak terbukti. Hal ini dinyatakan oleh Heribertus Hartodjo, pengacara RS Omni International Alam Sutera, Serpong, Tangerang, saat dipanggil oleh Komisi IX DPR, Senin (8/6). Selain kerugian yang Omni terima, alasan ancaman inilah yang membuat Omni untuk menyeret Prita ke penjara. DPR Minta agar RS Omni mencabut gugatan kepada Prita Mulyasari tanpa syarat. Namun, Bina Ratna, Direktur RS Omni International mengatakan belum bersedia mencabut gugatan tersebut. Omni akan mencabut gugatan kepada Prita apabila Prita juga mencabut tulisan emailnya yang memojokkan dr. Hengky dan dr. Grace. "Kalau dia mencabut tulisan itu maka tidak ada gugatan," ujar Rina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News