KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Disaster Victim Identification (DVI) Polri Kombes Pol Lisda Cancer mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat kematian jika korban Lion Air JT 610 registrasi PK LQP tidak ditemukan dan tidak teridentifikasi. "Kalau ada jenazah yang tidak ditemukan, artinya tidak teridentifikasi, artinya kami DVI tidak bisa keluarkan surat kematian," ujar Lisda di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/11) malam. Surat kematian hanya bisa dikeluarkan jika fisik korban ditemukan dan bisa teridentifikasi meski hanya dari sidik jari. "Walaupun itu ada di passenger list, tim DVI akan keluarkan surat kematian kalau fisik jenazahnya ada. Walaupun hanya kecil saja, walaupun hanya sidik jari. Kalau sudah teridentifikasi, kami keluarkan surat kematiannya," kata dia.
RS Polri: Hanya jenazah teridentifikasi yang dapat surat kematian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Disaster Victim Identification (DVI) Polri Kombes Pol Lisda Cancer mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat kematian jika korban Lion Air JT 610 registrasi PK LQP tidak ditemukan dan tidak teridentifikasi. "Kalau ada jenazah yang tidak ditemukan, artinya tidak teridentifikasi, artinya kami DVI tidak bisa keluarkan surat kematian," ujar Lisda di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (7/11) malam. Surat kematian hanya bisa dikeluarkan jika fisik korban ditemukan dan bisa teridentifikasi meski hanya dari sidik jari. "Walaupun itu ada di passenger list, tim DVI akan keluarkan surat kematian kalau fisik jenazahnya ada. Walaupun hanya kecil saja, walaupun hanya sidik jari. Kalau sudah teridentifikasi, kami keluarkan surat kematiannya," kata dia.