JAKARTA. Menanggapi sanksi teguran dari Kementrian Kesehatan karena RS.Siloam Tangerang tidak langsung melaporkan kejadian meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius, pihak rumah sakit mengklaim tidak melakukan pelanggaran tersebut. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek pada Senin (23/3/15), mengatakan memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci karena tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Kemenkes atau dinas kesehatan. Dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada Kompas.com, Dr.Andry, Managing Director PT Siloam International Hospital, menjelaskan bahwa sesuai Permenkes No.1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien RS yang mengatur sistem pelaporan insiden, pihaknya telah menjalankan prosedur tersebut.
RS Siloam klaim tak lakukan pelanggaran pelaporan
JAKARTA. Menanggapi sanksi teguran dari Kementrian Kesehatan karena RS.Siloam Tangerang tidak langsung melaporkan kejadian meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius, pihak rumah sakit mengklaim tidak melakukan pelanggaran tersebut. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek pada Senin (23/3/15), mengatakan memberikan teguran kepada direksi RS Siloam Karawaci karena tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Kemenkes atau dinas kesehatan. Dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada Kompas.com, Dr.Andry, Managing Director PT Siloam International Hospital, menjelaskan bahwa sesuai Permenkes No.1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien RS yang mengatur sistem pelaporan insiden, pihaknya telah menjalankan prosedur tersebut.